JAKARTA, 12 Oktober 2017 – Skema pendanaan bagi petani kelapa sawit atau masyarakat dengan mengharuskan aspek legalitas sebagai garansi serta pola management satu atap adalah dua hambatan terbesar untuk memajukan petani pekebun menjadi mandiri dan tanpa konflik. Hambatan ini berpotensi menjadi penghadang untuk mensukseskan program peremajaan kelapa sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan secara khusus dan petani sawit Indonesia secara umum.
2 hal tersebut merupakan kesimpulan dari media Briefing Tim Advokasi Keadilan Perkebunan bertema “Keadilan Kelapa Sawit Bagi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Dan Petani Pekebun Mandiri Demi Mewujudkan Sawit Berkelanjutan” di Jakarta pada Kamis (12/10) dihadiri oleh Mansuetus Darto (Ketua Umum SPKS-Serikat Petani Kelapa Sawit), Gunawan (Penasihat Ahli IHCS-Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) dan Imam Syafi’i (Praktisi Perkebunan).
Tim Advokasi Keadilan Perkebunan sangat menghargai program peremajaan kelapa sawit oleh BPDP Kelapa Sawit setelah sejak berdiri tahun 2015, untuk pertama kalinya menjalankan fungsi utama badan tersebut agar dapat mendorong petani kelapa sawit untuk meningkatkan produktivitasnya dimana perkebunan rakyat dinilai masih belum optimal dalam menghasilkan kelapa sawit dan harapannya BPDP-KS dapat memberikan nilai tambah bagi industri sawit.
Presiden Joko Widodo yang rencananya akan meresmikan acara tersebut pada hari Jumat 13 Oktober 2017 di Sumatera Selatan. Dalam acara peresmian akan di sampaikan aturan sebagai pedoman pembiayaan replanting melalui Badan Pengelolaan Dana Pungutan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Petani yang akan mengikuti program replanting mendapatkan bantuan pembiayaan senilai Rp 25 juta per hektare. Syaratnya, petani tetap menyiapkan dana Rp 25 juta sebagai uang jaminan serta menyertakan sertifikasi sebagai bukti keabsahan kepemilikan lahan.
Mansuetus Darto (Ketua Umum SPKS-Serikat Petani Kelapa Sawit) mengatakan Petani pekebun kelapa sawit melihat, program ini sangat berpotensi mengurangi jumlah petani swadaya dan sebaliknya memperbanyak perusahaan perkebunan besar yang tentu saja ini bertentangan dengan Nawacita Jokowi. Misalnya Skema Bapak Angkat pola management satu atap memiliki potensi membuat seluruh kebun-kebun petani swadaya nantinya akan di kelola oleh perusahaan sawit dan pada akhirnya petani hanya akan menjadi buruh. Dengan kata lain Jika petani mau bekerja di atas lahan nya mereka akan diberikan upah oleh perusahaan.
Gunawan (Penasihat Ahli IHCS-Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) mengatakan bahwa harus ada perlindungan Hak Asasi petani dalam membuat kemitraan yang setara, adil, tanpa korupsi dalam kemitraan usaha perkebunan. Tanpa itu petani akan susah untuk sejahtera dan kemitraan sulit berkelanjutan. Kalau presiden Jokowi ingin perkebunan lebih lestari dan berkeadilan sosial, maka Perlu merujuk konstitusionalisme perkebunan yang berisikan reforma agraria, kemitraan usaha perkebunan yang merupakan perwujudan usaha Bersama, sehingga harus ada pola kemitraan alternative di luar inti-plasma, dan ditujukan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
Imam Syafi’i (Praktisi Perkebunan) mengatakan bahwa petani mandiri bukanlah petani swadaya, namun diposisikan sebagai petani swadaya karena alasan, produktivitas mereka buruk, petani tidak dapat mengelola kelapa sawit sehingga melalui program replanting ini mereka akan di tarik ke dalam skema Bapak Angkat pola management satu atap. Berdasarkan pengalaman dari skema plasma satu atap ini diambil dari 4 provinsi di Kalimantan timur, Kalimantan barat, Jambi dan riau. Sebesar 50% hasil produksi 1 ha di ambil oleh perusahaan untuk beli pupuk, upah buruh, angkut buah sawit, pelihara jalan dll. Sebesar 30 % bayar kredit dan akan dipotong langsung oleh perusahaan. 20 % sisahnya untuk petani. Jika petani melalui koperasi, maka akan ada potongan kecil sebagai tabungan di koperasi. Petani terimanya sekitar 18-19 %. Jika kita bayangkan, hasil 1 ha sawit sebesar 1 juta rupiah maka petani terima hanya 200.000 rupiah.
“Terkait Modal Replanting sebagai praktisi perkebun biaya untuk replanting sebesar 25 juta untuk bantuan 1 ha peremajaan sawit sudah mencukupi namu keberatan petani adalah kami harus meminjam ke bank sebesar 35 juta per Ha atau dapat memastikan bahwa kami memiliki dana sebesar 35 juta per ha. Baru kemudian Modal uang 25 juta per ha dari Program replanting BPDP – KS dapat di berikan atau di cairkan belum lagi pertimbangan aspek legalitas. Dengan syarat ini petani harus meminjamkan uang ke Bank namun dikarenakan tidak ada penjamin maka disini Perusahaan Besar masuk sebagai penjamin. Skema ini hanya akan memposisikan petani sebagai buruh di atas tanah sendiri atau sejenis petani kontrak”. Maka dari itu harus ada mekanisme transparansi dalam satuan biaya pembangunan kebun. Kalau mau dana untuk petani bersih dan korupsi dan petani tidak rugi menanggung beban kredit besar. kata Imam.
Setelah didirikan 2 tahun lalu, BPDP-KS dan diberikan mandat untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit dan menggunakan dana tersebut untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, serta membangun sarana dan prasarana perkebunan, namun dalam prakteknya, mayoritas dana BPDP hanya digunakan untuk subsidi biodiesel. Pada tahun 2016, BPDP-KS menghabiskan Rp10.6 trilliun hanya untuk memberikan subsidi biodiesel. Dana tersebut setara dengan 91% dari total dana yang terkumpul oleh BPDP-KS di tahun yang sama. Padahal sesuai peraturan pemerintah, subsidi biodiesel bukan merupakan tujuan dan tugas utama BPDP-KS.
Darto menambahkan perlu ada solusi yang dapat mengurangi beban petani dengan utang dan skema yang adil. Seperti misalnya;
- BPDP Kelapa Sawit cukup menaikkan bantuannya dengan 30 Juta/ ha dengan memberikannya langsung kepada Koperasi petani untuk replanting. Disamping itu, dinas perkebunan perlu di bantu oleh BPDP agar mereka mampu mendampingi dan memberdayakan petani/ kelembagaan dalam peremajaan sawit.
- BPDP cukup menyediakan bibit, pupuk dan herbisida dan penyediaan pelatih atau pendamping bagi petani. Jadi tidak perlu mengeluaskan dana. Cukup dengan BPDP bekerjasama dengan industri bibit sawit, industry pupuk dan bekerjasama dengan pemda memperkuat pendampingan.
**SELESAI**
Kontak Media Serikat Petani Kelapa Sawit Marselinus Andry +62 813 1460 5024 |