Siaran Pers

Siaran Pers Mengingatkan Komitmen Indonesia Dalam Penyelamatan Hutan Dan Lingkungan Hidup

MENGINGATKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENYELAMATAN HUTAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Tim Advokasi Keadilan Perkebunan menolak judicial review UU No.41/1999 dan UU No.32/2009

JAKARTA, 2 Juni 2017Tim Advokasi Keadilan Perkebunan menentang usaha untuk melemahkan perlindungan hutan dan lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh koalisi pengusaha hutan dan kelapa sawit melalui judicial review UU No.41/1999 dan UU No.32/2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan menghapus regulasi yang ketat dan secara legal menghindari sanksi atas kebakaran hutan dan berbagai kejahatan lingkungan lainnya.

Apabila Judicial Review yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dikabulkan MK, ini akan memberikan ruang bagi pegusaha hutan dan kelapa sawit untuk lebih leluasa melakukan usahanya tanpa takut mendapatkan sanksi jika melakukan kesalahan seperti membakar hutan dan lahan, atau kegiatan merusak lingkungan lainnya.

Totok Dwi Diantoro dari Departmen Hukum Lingkungan, Universitas Gajah Mada mengatakan "Kami menentang keras pelemahan upaya perlindungan lingkungan dan SDA dengan mengkambinghitamkan kearifan lokal serta mengaburkan logika strict liability yang seolah-olah inkonstitusional”.

Konferensi pers bertema “Saatnya Negara Menunjukkan Komitmen Dalam Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup” di Jakarta pada Jumat (02/06) dihadiri oleh Mansuetus Darto (Ketua Umum SPKS), Inda Fatinaware (Direktur Eksekutif Sawit Watch), Gunawan (Penasihat IHCS), Gus Hifdzil Alim (Pusat Kajian Anti Korupsi FH-UGM) dan Totok Dwi Diantoro, SH. LLM (Fakultas Hukum UGM).

Saat ini saja, pemerintah masih kesulitan menanggulangi kebakaran hutan setiap tahun walaupun peraturan yang berlaku sudah cukup tegas. Sebagai contoh, kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 diduga merupakan hasil kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pengelola lahan hutan dan kelapa sawit. Sedikitnya 10 orang meninggal dunia, jutaan masyarakat terkena ISPA akibat dari asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Belum lagi kerugian yang ditimbulkan oleh asap dari sisi ekonomi.

Inda Fatinaware Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, “Gugatan yang dilakukan terhadap UUPPLH oleh pihak penggugat, menunjukkan lemahnya moralitas dan tanggung jawab untuk menegakkan lingkungan hidup yang baik dan bersih sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan hak Konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.”

“Para penggugat menyadari risiko lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari praktik bisnis yang mereka lakukan. Maka dari itu mereka melakukan gugatan yang bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia yang termasuk didalamnya yg rekognisi dan penghormatan terhadap kearifan lokal,” ujar Inda Fatinaware.

Akan ada implikasi buruk bagi upaya perlindungan hutan dan lingkungan hidup serta akan mempersulit komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 jika Judicial Review dikabulkan MK. 

Gunawan, penasehat dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengatakan, “Guna melindungi hak-hak konstitutional petani perkebunan swadaya dan masyarakat hukum adat, diperlukan langkah advokasi dengan melakukan intervensi terhadap pengujian UU PPLH dengan menjadikan serikat tani, organisasi masyarakat adat sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK.”

Inda Fatinaware menambahkan bahwa perlu menjadi perhatian bersama terutama terkait dgn para hakim yang menyidangkan gugatan ini. Pengetahuan dan pemahaman tentang hukum lingkungan menjadi sangat penting sehingga dalam proses sidangnya para hakim memahami betul akan pentingnya lingkungan hidup bagi keberlangsungan hidup manusia dan terutama anak cucu kita

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 41 tahun 1999 berakar pada empat  pasal yaitu Pasal 69 ayat (1) dan (2), Pasal 88, Pasal 99 UU Nomor 32/2009 juncto Pasal 49 UU Nomor 41/1999.

Dua pasal ini dari dua UU ini, secara umum mengatur tentang tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan diantaranya terkait limbah B3 dan kebakaran lahan. Terkait dengan kebakaran lahan, penggugat mempersoalkan pasal yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan seluas 2 ha dalam membuka lahan. Penggugat mempertanyakan kearifan lokal masyarakat dalam membakar lahan karena menurut penggugat hal ini tidak dapat dikontrol dan ketika dibakar dapat merambat ke kebun perusahaan. Hal ini yang menanggung akibat adalah perusahaan itu sendiri.

Mansuetus Darto, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit mengatakan,”Petani pekebunan mandiri merasa dilindungi oleh UU. Sebab petani memiliki keterbatasan akses keuangan dan teknologi selain memiliki  kearifan lokal. Petani tidak pernah dilatih dan dibekali informasi terkait praktik perkebunan dan pertanian yang baik. Ini karena, pemerintah daerah, Perusahaan dan lembaga keuangan tidak mau membina petani disekitarnya atau di wilayahnya. Jika MK mengabulkan ini, maka akan banyak lagi petani pekebun kecil yang akan di penjarakan.” 

Darto menambahkan praktek-praktek terbaik sudah dapat jadi contoh. Misalnya, jika ada masyarakat yang membakar maka masyarakat atau petani akan melaporkan kepada kepala desa dan kemudian desa akan berhubungan dengan kecamatan dan kabupaten untuk kemudian di awasi. Hal ini untuk mengatur jadwal agar pembakaran itu tidak serentak dilakukan dan meluas. Praktek-praktek ini telah dilakukan di Kalimantan dan Sumatera. 

Lebih lanjut, gugatan judicial review dapat dipandang sebagai satu bentuk upaya menghilangkan tanggung jawab dari perusahaan terhadap kejahatan lingkungan yang sudah dilakukan. Mengutip pernyataan Hakim MK dalam siding pendahuluan gugatan GAPKI dan APHI bahwa kejahatan lingkungan dapat dikatakan “eco terrorism”. Jadi secara tidak langsung dikatakan bahwa kejahatan lingkungan sama dengan kejahatan terorisme.

“KPK menyatakan perusahaan sektor kehutanan diduga paling banyak melakukan korupsi ,” Ujar Hifdzil Alim, Pukat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. ”Karena itu dibutuhkan ketentuan hukum yang dapat menimbulkan efek jera dan mampu mengurangi korupsi. Jika pasal tentang strict liability dihapuskan, sama halnya itu mendorong oknum perusahaan kehutanan untuk berani melakukan korupsi kehutanan. Hal ini membahayakan dan tidak boleh dibiarkan.

Presiden Joko Widodo dalam satu kesempatan menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015 menimbulkan kerugian 220 triliun rupiah. Kerugian yang diderita ini lebih besar dari devisa negara yang dihasilkan oleh kelapa sawit sebesar 200 Triliun rupiah. Data lain yang dikeluarkan Bank Dunia menyebutkan bahwa dimensi negatif soal fenomena kebakaran besar yang kerap terjadi akibat konversi lahan menjadi perkebunan sawit mencapai 10 persen pemicu kebakaran hutan.

Berangkat dari hal tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa gugatan yang dilakukan GAPKI dan APHI hanya merupakan usaha untuk melegalkan dan lepas dari tanggung jawab atas kejahatan lingkungan yang ditimbulkan. Sehingga judicial review yang dilakukan tersebut selayaknya perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk tidak diteruskan. Karena bentuk kejahatan lingkungan merupakan kejahatan yang dapat berdampak sangat buruk dan tidak terbatas pada orang atau wilayah seperti kebakaran hutan dan lahan.

**SELESAI**

Kontak Media

Serikat Petani Kelapa Sawit

Marselinus Andry +62 813 1460 5024

Mario Saputra Sanudin +62 852 2806 6649


Lainnya

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya