Jakarta, 9 Mei 2018 – Kemarin, tepat tiga bulan sejak Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 24/2015 tentang Penghimpun Dana Perkebunan. Dalam gugatannya, SPKS meminta agar dana sawit tersebut, yang sebagian besar diberikan untuk subsidi perusahaan besar, dapat dialihkan kepada petani sawit.
Di laman Change.org, SPKS juga memulai sebuah petisi berjudul “Alihkan Suntikan Dana untuk Perusahaan Sawit ke Petani”. Hingga saat ini (9/5), petisi tersebut telah didukung lebih dari 36 ribu tandatangan warganet.
Selengkapnya dapat dilihat di change.org/PeduliPetaniSawit
Dalam petisi itu, SPKS menyatakan secara hukum PP 24/2015 menyalahi tujuan dari UU Perkebunan. Dana perkebunan itu dikucurkan bukan untuk petani, melainkan untuk subsidi kepada perusahaan sawit besar.
“Saat ini Indonesia telah menjadi produsen utama minyak sawit di dunia. Keberadaan petani sawit merupakan kekuatan besar untuk membangun perkebunan kelapa sawit nasional. Tapi kebijakan yang dibuat, sudah salah jalan dan sangat merugikan para petani,” kata Sabarudin, perwakilan dari SPKS.
Berikut kutipan petisinya:
“Selama ini pengembangan perkebunan sawit selalu mengklaim “untuk kesejahteraan petani”. Apa betul petani sawit sudah sejahtera?
Memang dalam UU 39/2014 tentang Perkebunan disebut kalau ada dana perkebunan dari pungutan ekspor sawit yang bisa disalurkan ke petani untuk modal, promosi, atau pengembangan SDM dan teknologi pertanian.
Tapi nyatanya ada Peraturan Pemerintah (PP) 24/2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan yang malah digunakan untuk memberikan subsidi kepada perusahaan sawit besar
Pada 2016, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kumpulkan pungutan dana Rp 11,7 Trilyun, 90% digunakan untuk subsidi ke grup besar perusahaan-perusahaan produsen kelapa sawit. Sementara 10% sisanya di alokasikan untuk kegiatan penelitian, petani dan promosi kelapa sawit.
Baru-baru ini justru 5 konglomerat / perusahaan sawit skala besar yang dapat subsidi, BUKAN petani!…
Secara hukum, PP 24/2015 itu sudah menyalahi tujuan dari UU Pekebunan. Akibat dari PP ini, sekitar 5 juta petani sawit kita tertinggal jauh dalam SDM, pendanaan, dan teknologi.
Saking sulitnya petani mengakses BPDP, banyak petani yang tidak bisa meremajakan kebun sawitnya, produktivitas kebun sawit pun rendah, dan otomatis pendapatan juga rendah. Akibatnya petani tetap miskin dan banyak anak-anak petani yang terancam putus sekolah,” kata SPKS dalam petisinya.
Seorang penandatangan petisi Asep Juanda mengatakan, “Menurut saya kesejahteraan petani harus lebih diutamakan, karena selama ini perusahaanlah yang lebih diuntungkan dengan adanya perkebunan kelapa sawit sedangkan petani yang notabene pekerja utama di perkebunan kesejahteraannya kurang diperhatikan.”
Sementara Oriko Siregar yang juga menandatangani petisi ini, menyoroti kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat. “Kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat atau kepentingan sosial pantas untuk dilawan.” kata Oriko.
*Karena petisi ini masih berjalan, angka dukungan terus berubah. Untuk mengetahui jumlah terakhir penandatangan petisi, klik di sini
———————
Media Contact:
Sabarudin, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) – 085398995217 sabarudin.spks@gmail.com
Desmarita Murni – Direktur Komunikasi Change.org Indonesia – 0811793458 dmurni@change.org
Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial. Rangkuman gerakan sosial melalui petisi online selama tahun 2017 bisa dilihat di sini.