Jakarta, 19 September 2022, Peraturan Uni Eropa (UE) tentang produk dan komoditas terkait deforestasi pada tanggal 13 september telah di lakukan pemungutan suara oleh Parlemen Uni Eropa (baca:https://www.europarl.europa.eu/news/en/press-room/20220909IPR40140/climate-change-new-rules-for-companies-to-help-limit-global-deforestation), peraturan ini menunjukkan bahwa komunitas Eropa peduli bahwa mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan dan pelanggaran hak asasi manusia di mana pun di dunia. Peraturan baru ini tidak saja berlaku di dalam Uni Eropa saja namun termasuk negara-negara pemasok di luar EU.
Terkait dengan pemungutan suara dari parlemen atas peraturan Uni Eropa (UE) tentang produk dan komoditas terkait deforestasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), menilai peraturan ini bisa menjadi peluang besar bagi jutaan petani kelapa sawit Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dari pasar UE dengan menyediakan produk kelapa sawit tanpa deforestasi dan dapat ditelusuri khususnya yang di kelola oleh petani sawit. SPKS juga mendukung kepemimpinan Parlemen UE dan masyarakat Eropa dalam mengambil tanggung jawab atas deforestasi dan degradasi hutan yang disebabkan oleh komoditas baik yang diimpor maupun diproduksi di UE.
Sekretaris Jendral (Sekjen) SPKS Mansuetus Darto, mengatakan untuk memanfaatkan momentum dan keuntungan dari peraturan ini, petani kelapa sawit Indonesia perlu dukungan dan bantuan dari pemerintah dan parlement UE, pemerintah Indonesia serta perusahan dan pembeli minyak sawit, dalam upaya memenuhi persyaratan yang diminta seperti menerapkan ketertelusuran dan tidak ada praktik deforestasi. Sebagai contoh petani sawit di bawah anggota SPKS telah mampu untuk membangun data ketelusuran secara by name, by address, by spatial ini juga sejalan dengan yang sementara di lakukan Kementerian Pertanian membangun data petani sawit melalui kebijakan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya), petani sawit anggota SPKS di Kalimantan juga sedang menerapkan Pendekatan Stok Karbon Tinggi.
Mansuetus Darto, berharap agar peraturan terbaru dari EU ini dapat memastikan ketahanan jangka panjang mata pencaharian petani sawit Indonesia dengan pemberian insentif kepada petani, Untuk memastikan petani kecil adalah mitra yang adil di pasar UE, SPKS menginginkan perusahaan yang mengimpor minyak sawit menjamin dan berkomitmen untuk menerapkan 30% dari rantai pasokan berasal dari petani swadaya.
Serikat petani kelapa sawit berharap, issu petani kelapa sawit tidak dipolitisasi untuk kepentingan sektor swasta yang masih erat dengan praktek illegal. Strategi defensive yang sering dilakukan hanya untuk melindungi dan memelihara kepentingan-kepentingan tertentu. Sebab lobi-lobi perdagangan minyak sawit yang sering dilakukan industri selama ini selalu bertentangan dengan kepentingan petani agar memiliki akses yang sama terhadap pasar. Kami yakin, dengan proses ketelusuran (traceability) dapat ikut berkontribusi perbaikan tata kelola sawit rakyat di Indonesia.
Tentang SPKS:
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) adalah organisasi petani kelapa sawit di Indonesia yang berkomitmen untuk memperkuat skala keberlanjutan, kesejahteraan dan kemandirian petani melalui pembangunan kapasitas, kelembagaan ekonomi dan fasilitasi akses petani. SPKS saat ini berada di 17 Kabupaten dan 8 Provinsi yang memiliki perkebunan sawit: Kabupaten Labura, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Kuansing, Tanjabar, Sanggau, Sekadau, Sintang, Paser, Kobar dan Seruyan, Muba, Pasangkayu, Mamuju, Mamuju Tengah.
Jakarta, 19 September 2022
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Sekretariat Nasional SPKS :
Tel: 0251-8571263
WA: 0822-7488-6619
Email:info.spksnasional@gmail.com
Website: www.spks.or.id