Siaran Pers
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
Petani Sawit Minta Revisi Pungutan Dana Sawit
"Pungutan ini membuat petani tidak menikmati harga di tengah harga CPO sedang membaik" berdampak pula bagi pelaku usaha skala kecil dan hanya untungkan perusahaan besar”
Jakarta, 25 Mei 2021, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyan agar segera melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan PMK 191/PMK.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada kementerian keuangan karena dianggap peraturan ini di buat hanya untuk menyokong usaha perusahan biodiesel. Sebelumnya (24/5/2021) Pelaku usaha industri hilir kelapa sawit meminta peraturan ini tetap di lanjutkan karena bisa mendorong industri hilir kelapa sawit dan menjaga stabilitas harga TBS petani.
Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menjelaskan peraturan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru ini sebenarnya hanya untuk menyokong kepentingan para pelaku industri hilir sawit melalui program besar biodiesel B30 dan untuk memuluskan ambisi untuk menaikan program biodiesel ke B40. Hal ini terbukti dengan alokasi Rp. 57, 72 Triliun yang sudah di terima oleh perusahan biodiesel dari tahun 2015-2020 dari dana pungutan CPO tersebut. Kemudian program biodiesel tersebut tidak ada keterkaitannya dengan kenaikan harga CPO ataupun harga TBS saat ini. Kenaikan ini disebabkan oleh musim dan produksi yang menyusut sehingga kebutuhan sawit sawit meningkat, di tambah dengan pemulihan ekonomi yang sudah membaik karena covid-19 khususnya negara negara tujuan ekspor sawit. Melalui rilis SPKS yang di terima, Selasa 25 Mei 2021
Bagi petani sawit peraturan PMK 191/PMK.05/2020 ini sangat merugikan karena bisa mengurangi harga TBS petani. Harga CPO itu acuan penghitungan harga TBS yang di lakukan oleh dinas perkebunan setiap provinsi jika ada pungutan CPO yang tinggi maka harga CPO yang menjadi acuan tadi akan rendah padahal harga CPO sebelum pungutan itu tinggi. Contoh misalnya Harga CPO pada minggu ke pertama Mei 2021 sebesar US$ 1.100-1.200/ ton. Dengan harga CPO ini, jika di simulasikan dengan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru maka Pungutan sebesar US$ 255/ton CPO. Kondisi ini secara langsung mengurangi harga CPO menjadi acuan harga TBS petani, serta dampaknya langsung pada penurunan harga TBS petani di lapangan.
“Dengan analisis SPKS pada pemberlakukan pungutan CPO pada harga US$ 1.100-1.200/ ton pada harga TBS petani kelapa sawit. Diperoleh, dengan pungutan sebesar US$ 255/ton CPO maka pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sebesar Rp. 600-800/kg TBS para petani sawit baik petani plasma maupun swadaya.
Sekjen SPKS juga mengatakan perusahan-perusahan industri hilir biodiesel B30 tidak memperhatikan petani sawit hal ini dapat di lihat dari belum ada koperasi atau kelembagaan petani kelapa sawit di Indonesia bermitra secara langsung dengan mereka sebagai pemasok bahan baku biodiesel. Pengecakan SPKS di lapagan di Riau misalnya di 4 kabupaten Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, dan Kampar petani sawit swadaya tetap saja menjual TBS kepada tengkulak dengan harga yang rendah walaupun di sekitar mereka ada perusahan yang terlibat dalam bisnis industri hilir biodiesel B30, akibatnya petani sawit swadaya mengalami kerugian sekitar 30 perse dari pendapatan yang seharusnya di terima.
Mansuetus Darto juga mengatakan di tingkat pengelolaan dana yang di lakukan oleh BPDP Sawit juga tidak ada trasparansi kepada publik, bahkan di dalam kelembgaan BPDP Sawit ada kelompok pengusaha sawit dan biodiesel duduk sebagai komite pengarah tentunya ini sangat mempengaruhi alokasi pengunaan dana sawit tersebut selama ini.
Untuk itu SPKS meminta kepada kemenkeu dan Kemenko Perekonomian untuk segera merevisi pungutan CPO melalui PMK 191/PMK.05/2020dan serta dana pungutan dialokasikan secara adil adil terutama untuk petani sawit. SPKS juga minta transparansi penggunaan dana oleh industri sawit dan transparansi penggunaan dana di BPDPKS sebab hingga saat ini tidak ada laporan publik terkait penggunaan dana sawit tersebut.**
Tentang SPKS:
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) adalah organisasi petani kelapa sawit di Indonesia yang berkomitmen untuk memperkuat skala keberlanjutan, kesejahteraan dan kemandirian petani melalui pembangunan kapasitas, kelembagaan ekonomi dan fasilitasi akses petani. SPKS saat ini berada di 11 Kabupaten dan 7 Provinsi yang memiliki perkebunan sawit: Kabupaten Labura, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Kuansing, Tanjabar, Sanggau, Sekadau, Sintang, Paser, Kobar dan Seruyan.
Kontak Media :
Sabarudin - Departemen Organisasi dan Anggota
Sekretariat Nasional SPKS :
Tel: 0251-8571263
WA: 0822-7488-6619
Email:info.spksnasional@gmail.com
Website: www.spks.or.id