Siaran Pers

Permentan No 29 Tahun 2016 bertentangan dengan UU Perkebunan

Jakarta, Pada 6 Juni 2016, Pemerintah telah mengundangkan Permentan No 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Beberapa ketentuan dalam perubahan tersebut adalah perubahan pada Pasal 1 angka 4, kemudian Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 49 dihapus atau tidak diberlakukan.

Akan tetapi, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah perihal urgensi perubahan dan dihapusnya beberapa ketentuan dalam Permentan 98/2013 tersebut yang diberlakukan sebelumnya.

Substansi utama dalam perubahan tersebut hanya fokus untuk menghentikan atau meniadakan perizinan bagi usaha industri pengolahan hasil Perkebunan (tanpa memiliki perkebunan inti) atau pabrik tanpa kebun, dimana hal tersebut sangat dibutuhkan oleh Pekebun Swadaya bahkan di dorong oleh Pemerintah Daerah di beberapa wilayah perkebunan sawit saat ini. Selain itu, tidak memberlakukan kembali ketentuan terkait penjualan saham Perusahaan industri pengolahan kelapa sawit kepada koperasi pekebun yang melakukan kerjasamasebagai pemasok 100% bahan baku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Permentan 98/2013.

SPKS memandang bahwa perubahan atas Permentan 98/2013 tersebut dinilai sangat politis, syarat akan kepentingan Pemodal besar yang berkompetisi pada level perubahan kebijakan. Sehingga peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar kewenangannya tidak untuk mensejahterakan dan mencerdaskan rakyat Indonesia, khususnya bagi para Pekebun.

Dari segi norma hukum yang diatur dalam Permentan Nomor 29 Tahun 2016 tersebut memiliki potensi permasalahan utama. Jika merujuk pada Undang-Undang Perkebunan, beberapa ketentuan yang direvisi tersebut tidak sejalan dan bertentangan dengan beberapa ketentuan, yakni Pasal 41 Ayat (3) yang mengatur atau membolehkan Perusahan untuk hanya melakukan usaha pengolahan hasil perkebunan sebagai kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah. Dimana hal tersebut merupakan salah satu jenis usaha perkebunan serta terdapat kewajiban memiliki hak atas tanah, izin usaha perkebunan maupun IUP-P oleh Undang-Undang. Hal ini tidak sejalan dengan  Pasal 1 angka 4 Permentan hasi direvisi tersebut, dimana perzinan usaha pengolahan hasil perkebunan dirubah menjadi unit pengolahan hasil perkebunan, dalam pengertian bukan menjadi salah satu jenis dalam usaha perkebunan, melainkan sebagai unit dalam usaha perkebunan.

Selanjutnya Pasal 43 UU Perkebunan mengatur bahwa kegiatan usaha pengolahan hasil perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan hasil perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan.

Artinya, pendirian PKS tanpa perkebunan inti pada wilayah perkebunan swadaya yang belum terdapat PKS dapat dilakukan apabila telah memperoleh hak atas tanah dan IUP serta IUP-P. Dalam Permentan No 98 Tahun 2013, sebetulnya telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 49 Permentan No 98 Tahun 2013, dimana terdapat ketentuan tambahan perusahaan industri pengolahan kelapa sawit yang melakukan kerjasama dengan koperasi pekebun, wajib melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun setempat paling rendah 5% pada tahun ke-5 dan secara bertahap menjadi paling rendah 30% pada tahun ke-15 serta ketentuan sanksi bagi PKS tanpa kebun atas pelanggaran terhadap hal tersebut.

Sehingga dihapusnya Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 49 Permentan No 98 Tahun 2013 sebagaimana ketentuan dalam Permentan 29 Tahun 2016 hasil revisi tersebut bertentangan dengan UU Perkebunan. Permentan 29 Tahun 2016 tersebut justru telah menghilangkan esensi pengaturan Pasal 43 UU Perkebunan dan otomatis tidak mungkin dapat diberlakukan atau dijalankan, karena tidak diatur lebih lanjut dalam Permentan sebagai peraturan teknis atau pelaksana.

Pada dasarnya, dalam perspektif Ilmu Perundang-undangan terutama dalam kaitannya peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum yang bersifat hierarkis dimana norma hukum yang lebih rendah mencari validitasnya pada norma hukum yang lebih tinggi sebagaimana dikemukakan Hans Kelsen atau yang disebut oleh Joseph Raz sebagai chain of validity (dalam Jimly Asshiddiqqie & M. Ali Safa’at: 2006, hlm. 157).

Dengan mengacu pada perspektif tersebut, maka dapat diperoleh argumentasi juga bahwa Perubahan Permentan No 98 Tahun 2013 menjadi Permentan No 29 Tahun 2016 atas pemberlakuan UU Perkebunan yang baru (UU No 39 Tahun 2014) dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang Perkebunan yang baru tersebut.

Akan tetapi, pada konteks ini, Permentan No 29 Tahun 2016, justru memuat substansi perubahan yang tidak relevan atau bahkan bertentangan dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 116 UU Perkebunan yang menegaskan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perkebunan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Artinya, sebagai turunan atas UU Perkebunan, Permentan No 98 Tahun 2013 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perkebunan. Sebaliknya, perubahan atas Permentan 98 Tahun 2013 seharusnya tidak bertentangan dengan UU Perkebunan, karena prinsipnya adalah peraturan pelaksana berfungsi untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang yang lebih tinggi.

Lalu apa dampak bagi Pekebun Swadaya?

Melalui permentan No 98 Tahun 2013 sebetulnya Pemerintah telah menunjukkan perannya untuk membangun alternatif baru di perkebunan kelapa sawit dengan mengangkat aktor Pekebun Swadaya. Di dalam Permentan 98 Tahun 2013, terdapat model kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 bahwa pabrik kelapa sawit dapat membangun industri pengolahan dengan bekerjasama dengan masyarakat sekitar untuk memenuhi bahan baku, namun pabrik tersebut harus mengolah bahan baku sebesar 20% total Tandan Buah Segar dari kebun sendiri.

Dalam Pasal 11 ini menyiratkan bahwa kemitraan pengolahan berkelanjutan dapat dilakukan melalui Pekebun Swadaya mau bermitra dengan pabrik pengolahan dan menyediakan bahan baku 80% dari kapasitas pabrik yang dimiliki dan diwajibkan 20% sisanya diharuskan dari kebun pabrik sendiri.

Dalam Pasal 13 juga menyebutkan bahwa jika tidak terdapat lahan baru untuk membangun 20% oleh pabrik perkebunan maka perusahaan masih dapat membangun pabrik perkebunan. Pasal 13 menyiratkan bahwa investasi pabrik tanpa kebun masih diberlakukan asalkan ada skema kemitraan dengan Pekebun Swadaya dan 100% bahan baku disediakan masyarakat sekitar atau dari koperasi Pekebun Swadaya.

Dengan perubahan Permentan No 98 Tahun 2013 tersebut, maka kebijakan sebagaimana dalam Pasal 13 tersebut di atas tidak diberlakukan kembali.  

Dampaknya, system penjualan TBS kelapa sawit Pekebun Swadaya kembali bergantung pada tengkulak atau “toke sawit” dengan memperoleh harga rendah. Begitu banyak perkebunan swadaya di Indonesia yang dihitung memiliki luasan sebesar 4,3 juta ha yang dimiliki oleh 3 juta kepala keluarga. Sampai saat ini mereka menjual kepada tengkulak untuk memenuhi desakan ekonomi, dimana komoditas kelapa sawit merupakan komoditas tunggal yang di dalam usaha perkebunan. Selain itu, persoalan lain dimana Pemerintah belum memberdayakan Pekebun Swadaya hingga saat ini untuk meningkatkan produktivitas TBS kelapa sawit dan meningkatkan pengetahuan dalam budidaya kelapa sawit yang memenuhi standar good agricultural practices.

Karena itu, Permentan 29 Tahun 2013 tersebut menunjukkan bahwa perhatian dan fokus Pemerintah pada pengembangan investasi untuk sektor pabrik kelapa sawit sebagai salah satu alternatif dalam rangka membantu perkebunan swadaya kembali diabaikan. Sehingga peran dan kedudukan Pekebun Swadaya sebagai actor dalam perkebunan kelapa sawit kembali dilemahkan. Sehingga target produksi CPO oleh Pemerintah semakin sulit tercapai, karena hilangnya kesempatan Pekebun Swadaya untuk mendongkrak produksi TBS kelapa sawit.

Kondisi tersebut menunjukkan mundurnya upaya Pemerintah memperbaiki tata kelola perkebunan swadaya. Karena hal ini tentu sangat mempersulit Pekebun Swadaya untuk berkompetisi dalam meningkatkan produksi dan produktivitas sawit. Motivasi Pekebun Swadaya pada pendekatan berkelanjutan semakin lemah karena hilangnya akses Pekebun untuk dapat menjual langsung TBS kelapa sawit ke pabrik kelapa sawit

Revisi atas Permentan 98 Tahun 2013 tersebut juga memberi peluang berlangsungnya praktik monopoli dan monopsoni yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar kepala sawit saat ini maupun ke depan, dimana penguasaan atas industry hulu dan hilir  sector perkebunan sawit dilakukan oleh grup-grup Perusahaan besar yang justru memperburuk relasi bisnis sawit Pekebun dan Perusahaan sawit.

Kontak Media :

  • Andry, Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit, andry.spks@gmail.com, Tel  081314605024
  • Sabarudin, Departemen Riset Serikat Petani Kelapa Sawit, Sabarudin.spks@gmail.com, Tel 085398995217

Lainnya

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya