TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yang diajukan empat lembaga swadaya masyarakat.
“Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (28 Oktober 2016).
Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan frasa “orang perseorangan” dalam Pasal 27 ayat (3) UU Perkebunan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perseorangan petani kecil”.
Mahkamah juga menyebutkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU Perkebunan memiliki substansi yang sama dengan norma dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman, yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Nomor 99/PUU-X/2012.
“Dalam putusan dimaksud, Mahkamah telah pada intinya mengakui hak perorangan petani kecil untuk pemuliaan tanaman tanpa harus meminta izin,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Dalam hal ini, Mahkamah juga menyatakan bahwa Pasal 29 UU Perkebunan sepanjang frasa “dapat” adalah inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “termasuk perorangan petani kecil”.
Selain itu Mahkamah juga menyatakan frasa “varietas hasil pemuliaan” dalam Pasal 30 ayat (1) UU Perkebunan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon dari uji materi UU Perkebunan ini merupakan empat lembaga swadaya masyarakat di antaranya Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit Watch (PSW), Aliansi Petani Indonesia (API) dan Serikat Petani Indonesia (SPI).
Para Pemohon menggugat sejumlah ketentuan dalam UU Perkebunan yang dinilai merugikan petani kecil dan masyarakat hukum adat.