Siaran Pers

Menyoal Pedoman Penetapan Harga Tandan Buah Segar

Jakarta, 31 Agustus 2016 – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai Permentan No 14 Tahun 2013 Tentang pedoman penetapan harga tandan buah segar telah melegalkan praktek ketidak adilan karena dalam permentan tersebut ada komponen indek K dimana telah melegalkan praktik penghisapan dan eksploitatif yang secara sistematis terhadap produksi perkebunan kelapa sawit rakyat. Bersifat eksploitatatif, karena praktik tersebut diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada hilangnya hasil produksi dan memiskinkan petani kelapa sawit.

Darto, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengatakan komponen indek K dinilai sangat tidak relevan dengan pembiayaan yang harus di bebankan kepada petani kelapa sawit, dan seharusnya menjadi tanggung jawab dan kewajiban Perusahan Perkebunan.

Dalam kesempatan diskusi terkait praktik dan kebijakan pedoman penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit pekebun (Permentan No 14 Tahun 2013), Darto mengungkapkan bahwa persoalan harga tbs di tingkat Petani sudah menjadi persoalan utama di sektor perkebunan rakyat sejak dulu, dan Negara seolah membiarkan hal ini terjadi dan petani belum mendapat jaminan dan perlindungan.

Pengalaman buruk yang dihadapi petani kelapa sawit terkait persoalan harga sawit salah satunya berawal Pada Tahun 2008, yaitu krisis Leman brothers di Amerika, yang berdampak menurunnya harga TBS secara signifikan yaitu berkisar pada harga 80 rupiah dari sebelumnya hampir mencapai 2.060 rupiah. Situasi tersebut juga berdampak sampai ke kawasan Asia. Dimana komoditas ekspor lainnya di Indonesia rentan terkena dampak, salah satunya adalah kelapa sawit.

“Menghadapi situasi tersebut, Pemerintah Indonesia di masa SBY membuat kebijakan dengan memberikan subsidi kepada petani agar bisa bertahan hidup dengan kondisi harga sawit yang anjlok tersebut,” kata Darto.

Darto mengungkapkan bahwa subsidi dari Pemerintah dengan menggunakan dana yang dialokasikan dari APBN tersebut disubsidikan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar kemudian PKS tetap membeli tbs kelapa sawit dari petani dengan harga yang stabil.

“Meski mengalami perubahannya, tetapi hanya sampai pada kisaran harga 200 rupiah, akan tetapi kebijakan yang cendrung tidak transparan pada saat itu, sehingga sampai saat ini terkait berapa besaran dana APBN yang disubsidi Pemerintah melalui Perusahaan Perkebunan, tidak diketahui,” ungkapnya.

Dia mencontohkan kondisi harga sawit pada Tahun 2008 di wilayah Sumatra Utara saat itu berkisar hanya 200 rupiah bagi kebun petani yang dekat dengan pabrik.

Darto menilai bahwa terdapat relevansi dimana tuntutan petani sawit yang diarahkan ke Pemerintah saat ini, agar adanya jaminan dan perlindungan Pemerintah bagi Petani Sawit ditengah fluktuasinya harga tbs serta praktik dan kebijakan yang tidak adil bagi petani selama ini.

Pertama; Harga TBS yang cendrung fluktuasi (“turun-naik”) dan memengaruhi kehidupan dan tata kelola perkebunan sawit petani, Kedua: Ketergantungan yang sangat besar pada harga TBS sebagai satu-satunya pendapatan petani, karena sawit adalah komoditas tunggal yang dikembangkan petani sawit saat ini, Ketiga: Belum adanya jaminan yang diberikan negara ketika harga TBS “turun” dalam konteks perlindungan petani dalam “gejolak harga”, Keempat: Perusahaan yang memiliki komitmen sosial dan lingkungan belum tersentuh terkait dengan “komitmen pembelian TBS dengan harga lebih baik”. 

Lebih lanjut Darto mengatakan aturan system indek K yang diatur dalam Permentan No 14 Tahun 2013 saat ini menjadi salah satu faktor utama rendahnya harga tbs di tingkat petani selama ini, yang diakomodir dan dilegalkan Pemerintah dalam penetapan harga tbs pekebun di tingkat Provinsi.

“Beberapa komponen indek K tersebut adalah Biaya Umum dan Lingkungan;  Terdapat dua bagian yang harus dibiayai petani yakni biaya umum pabrik dan biaya pengelolaan limbah, biaya umum pabrik ini pun tidak jelas kriterianya dan kegunaannya, begitupun halnya biaya pengolahan limbah,” papar Darto.

“Fakta selama ini limbah pabrik tidak pernak di olah dengan baik dan justru pengelolaan yang dilakukan dengan biaya gratis (limbah dibuah ke sungai) contoh misalnya; Pengolahan Limbah Pabrik PTPN 13 di semuntai kabupaten Paser dengan pembuangan limbah ke sungai Soi dan pengolahan limbah PTPN 13 di Long Pinang mencemari sawah Mayap serta masih banyak lagi contoh fakta lain,” ungkap Darto

Adapun beberapa komponen lainnya adalah Biaya Gaji dan tunjangan; petani harus membayar gaji dan tunjangan pegawai staf di pabrik dan gaji/upah bagi non staf di pabrik, Biaya langsung; petani harus membayar alat-alat dan perkakas kecil, bahan kimia dan perlengkapan untuk pengolahan, bahan dan alat analisa, bahan bakar dan minyak pelu-mas, penerangan dan air serta pengangkutan dalam pabrik (forklift), Biaya Pemiliharaan; yaitu pemeliharaan bangunan pabrik, pemeliharaan mesin, instalasi dan perlengkapan lainnya, yang seharusnya menjadi tanggungan pihak penguasaha perkebunan/pemilik pabrik bukan oleh petani kelapa sawit, Biaya Pemasaran; yaitu sewa tangki timbun, instalasi/pemompaan minyak sawit kasar, asuransi barang/produksi, ongkos pemuatan pelabuhan, provisi bank, analisa dan sertifikat yang semuanya dibebankan ke Petani Sawit, Biaya Pengangkutan ke pelabuhan yaitu pengiriman dari pabrik ke pelabuhan merupakan bagian potongan yang di tanggung oleh petani, serta Biaya Penyusutan pabrik yaitu penyusutan mesin, instalasi dan bangunan pabrik juga menjadi tanggung jawab petani sawit.

Darto mengungkapkan dari beberapa substansi aturan tersebut, terlihat jelas bahwa kebijakan Pemerintah selama ini yang melegalkan praktik “pembebanan” Indeks K kepada petani dalam penentuan harga TBS adalah sebagai bentuk penghisapan hasil produksi petani, sehingga sepatutnya harus tidak diberlakukan.

Kemudian insentif Pemerintah atau perusahaan untuk menjamin stabilitas harga dan “memotivasi” petani memproduksi sawit secara berkelanjutan belum ada,” kata Darto

“Seharusnya bentuk perlindungan negara kepada petani sawit adalah dengan menetapkan harga batas bawah terhadap komoditas sawit dalam menghadapi situasi gejolak harga, serta perlu dilakukan upaya perlindungan bagi petani atas harga yang ditentukan  oleh tengkulak, yang terjadi selama ini,” kata Darto

“Pemerintah telah mencanangkan Sawit sebagai komoditas strategis dan diklaim meningkatkan kesejahteraan petani, akan tetapi jaminan dan perlindungan petani dalam gejolak harga sangat minim,” tutup Darto.

Dedy Sani Ardi, perwakilan Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur Direktorat Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, mengungkapkan, Kondisi di sektor perkebunan kelapa sawit saat ini adalah monopsoni, kondisi dimana perusahaan besar menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas tandan buah segar kelapa sawit.

“Perhitungan indek K dalam penetapan harga tbs kelapa sawit sangat tidak fair, karena petani dibebani fee untuk perusahaan sawit, maka sebaiknya hal tersebut harus dikaji kembali oleh Kementerian Pertanian bersama para pihak,” tegas Dedy.

Dedy menilai pembebanan Indek K dalam penetapan harga tbs pekebun sangat tidak relevan, karena petani dalam konteks perkebunan sawit hanya berperan sampai pada penyediaan bahan baku yaitu tbs kelapa sawit, yang kemudian selanjutnya dioleh oleh pabrik kelapa sawit. Dalam konteks ini, hubungan petani dengan Perusahan disini hanyalah sebagai penyedia bahan baku.

 “Sehingga Petani tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diterima Perusahaan selama proses pengolahan di Pabrik sampai menghasilkan CPO” kata Dedy.

Lebih lanjut Dedy mengungkapkan bahwa KPPU di Tahun 2007, telah menyurati Kementerian Pertanian terkait beberapa persoalan dalam kebijakan di sektor kelapa sawit yang merupakan wewenang Kementerian Pertanian.

“Tidak ada korelasinya petani membayar indek K, dalam konteks itu juga tidak ada filosofi yang jelas dalam penentuan indeks k ini, Petani seharusnya mendapat 100% harga tanpa adanya potongan indek K,” kata Dedy

Dedy juga mengkritisi terkait dengan ketersediaan Pabrik Kelapa Sawit, dimana PKPU berupaya untuk menyelesaikan persoalan ketersedian PKS tersebut.

“Pabrik di indrustri hulu melesat tinggi, tetapi Pemerintah lupa industri hilirnya tidak dibangun, persoalan ini perlu pernyelesaian bersama anatar Kementerian Pertanian dengan KPPU.

Ir. Yogarini, selaku perwakilan Direktorat Jendral Perkebunan Bidang Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perkebunan, menyampaikan bahwa, pedoman penetapan harga tbs bagi pekebun sudah jelas diatur dalam Permentan No 14 Tahun 2013, persolan yang ada adalah praktik yang salah yang tidak jarang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha, yang tidak mengikuti penetapan harga yang dilakukan di Provinsi.

Terkait dengan komponen indek K dalam penetapan harga tbs pekebun, Yogarini menampik, bahwasannya penetapan indek K bukan ditentukan oleh Pemerintah, dan seharusnya komponen Indek K ini seharusnya tidak masalah, karena Petani masih bisa mendapatkan keuntungan, akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana meningkatkan produktivitas dan rendemen tbs kelapa sawit dari petani kelapa sawit, dimana hal tersebut sangat berpengaruh pada harga yang ditentukan oleh masing-masing Perusahaan sawit.

“Indek K dimasukkan dalam penetapan harga tbs kelapa sawit, merupakan nilai proporsi yang diterima petani sawit atas pengolahan tbs kelapa sawit petani oleh Pabrik Kelapa Sawit” kata Yogarini.

Andry, staff legal SPKS menilai bahwa Permentan No 14 Tahun 2013 belum mengakomodir bagaimana perlindungan bagi petani terkait gejolak harga tbs kelapa sawit.

“Permentan ini hanya memberikan pedoman penetapan harga yang berlaku bagi petani ataupun koperasi yang bekerjasama dalam konteks pemasaran tbs kelapa sawit dengan perusahaan kelapa sawit, Ini membuktikan bahwa Pemerintah selama ini belum mengakomodir petani swadaya dalam konteks perlindungan harga tbs di tingkat petani, ” kata Andry.

Kontak Media :

  • Andry, Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit, andry.spks@gmail.com, Tel  081314605024
  • Sabarudin, Departemen Riset Serikat Petani Kelapa Sawit, Sabarudin.spks@gmail.com, Tel 085398995217

Lainnya

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya