Jakarta, 2 Juni 2022 - Serikat petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat dalam satu minggu setelah pencabutan larangan ekspor CPO oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 mei 2022 harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit swadaya belum mengalami kenaikan yang signifikan. Dari pantauan harga TBS yang di lakukan oleh SPKS di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 Kabupaten kenaikan yang paling tinggi hanya sekitar Rp. 600/Kg.
- Harga TBS di Sulawesi Barat, Kab. Mamuju Tengah sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.600, naik menjadi Rp. 1.780 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 180/Kg.
- Harga TBS Kalimantan Barat di Kab. Sanggau dan sekadau sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata Rp. 1.700, naik menjadi Rp. 2.100, atau naik sebesar Rp. 400/Kg.
- Harga TBS di Kalimantan Tengah, Kab. Seruyan sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.350, naik menjadi Rp. 1.700, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 350/Kg.
- Harga TBS Kalimantan Timur, kab. Paser sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.400, naik menjadi Rp. 1.700, atau naik sebesar Rp. 300/Kg.
- Harga TBS Riau, di Kab. Roan Hulu, Siak dan Kuansing sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata Rp. 1.600 – Rp. 2.200, naik rata-rata sekitar Rp. 1.860 – Rp. 2.450, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 250/Kg.
- Harga TBS Sumut, Kab. Labuhan Batu Utara sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.700, naik menjadi Rp. 1.900, atau ada kenaikan sebesar Rp. 200/Kg.
- Harga TBS, Jambi, Kab. Tanjung Tabung Barat sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 2.100, naik menjadi Rp. 2.210, atau ada kenaikan sebesar Rp. 110/Kg.
- Harga TBS di Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin (Kecamatan Lalan), sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1000, naik menjadi Rp. 1600, atau ada kenaikan Rp. 600/Kg.
- Harga TBS di Sumatera Barat, Kab. Pasaman Barat sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.200, naik menjadi Rp. 1.700, atau ada kenaikan sebesar Rp. 500/Kg.
- Harga TBS Aceh, Kab. Aceh Utara, sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1400, naik menjadi Rp. 2000, atau ada kenaikan sebesar Rp. 600/TBS.
Mansuetus Darto, Sekjen SPKS menjelaskan bahwa dengan harga TBS petani swadaya saat ini selain mengalami kenaikan yang belum signifikan, juga masih sangat jauh perbedaan dengan harga TBS yang di tetapkan Dinas Perkebunan provinsi sesuai permentan No 1 Tahun 2018 yaitu masih sekitar antara Rp. 1000 – Rp. 1900/Kg (harga ketetapan provinsi rata-rata di atas Rp. 3.500/Kg). ini juga sangat berbeda dengan penurunan harga TBS yang begitu cepat pasca pengumuman kebijakan pelarangan ekspor CPO oleh Pak Presiden, waktu itu harga TBS petani sawit swadaya langsung jatuh di dibawah Rp. 2.000 di seluruh Indonesia dari harga 3.500 – 3.900/Kg.
Sementara itu Irfan Ketua SPKS Kab. Mamuju Tengah mengatakan untuk petani sawit swadaya di Mamuju Tengah Sulawesi Barat, selain harga yang masih rendah, penjualan TBS petani sawit swadaya masih susah untuk masuk di pabrik harus antri 2-3 hari karena beberapa pabrik masih menerpakan pembatasan pembelian TBS untuk petani swadaya. Kami pun saat ini telah melayangkan surat kepada Kelala Dinas Perkebunan dan Juga Gubernur Sulawesi Barat, agar di lakukan evaluasi harga TBS petani di lapangan dan juga sekaligus melakukan pengawasan.
Sekjen SPKS – Mansuetus Darto dengan kondisi saat ini meminta agar pemerintah baik pusat dan daerah untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perkembangan harga TBS di semua provinsi di Indonesia, karena masih banyak perusahaan yang membeli TBS petani sawit swadaya dengan margin yang tinggi dengan harga ketetapan provinsi sesuai dengan permentan No 1 tahun 2018. Mansuetus Darto juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau agar perusahan sawit agar membeli harga sesuai dengan harga penetapan pemerintah.
Mansuetus Darto, juga menyampaikan bahwa setelah pencabutan larangan ekspor ekspor, saatnya pemerintah untuk memperkuat kelembagaan petani dan percepatan kemitraan antara petani sawit swadaya dengan perusahaan, baru-baru ini yang paling menderita petani sawit swadaya yang tidak memiliki kelembagan dan juga tidak mempunyai kemitraan dengan perusahan terdekat.