Kelembagaan petani sawit sangat penting untuk petani kelapa sawit dalam pengelolaan kebun sawit sawit petani. Kelembagaan petani sawit menjadi persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah mulai dari pupuk bersubsidi, bibit yang bersetifikat, program peremajaan sawit rakyat (PSR), kelembagaan petani sawit juga menjadi persyaraatn utama dalam kemitraan jual beli Tandan Buah Segar (TBS) produksi petani sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Selain kelembagaan petani kelapa sawit dibutuhkan dalam penerapan sertifiaksi kelapa sawit berkelanjutan seperti indonesia sustrainable palm oil (ISPO) dimana melalui peraturan presiden no 44 tahun 2020 petani saat ini diwajibkan untuk tersertifikasi ISPO, selain ISPO juga sertifikasi pasar RSPO menjadi persyaratan utama petani masuk dalam sertifikasinya.