SPKS Program B30 dan Nasib Petani Sawit>
Opini

Program B30 dan Nasib Petani Sawit

Penulis - Mansuetus Alsy Hanu 
Sekretaris Jendral SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) Sekretaris Jendral SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit). Steering committee pada sejumlah lembaga: Tropical Forest Alliance, Hight Carbon Stoke Approach dan SCAI (Sustainable Agricultur Indonesia). Menulis beberapa buku tentang kelapa sawit. Aktif dalam kerja-kerja advokasi sawit rakyat dan membangun model pengelolaan perkebunan terbaik di tingkat petani kelapa sawit.
 

Program B30 dan Nasib Petani Sawit

Sejak tahun 2016, Pemerintah sangat agresif mengembangkan program biodiesel melalui program B30 dari sawit. Program ini diklaim menguntungkan negara melalui penambahan devisa sebesar Rp 48 triliun sebab 30 persen bahan baku untuk pembuatan solar diperoleh dari komoditas kelapa sawit Indonesia. Sektor swasta telah mengambil bagian dalam mendukung program yang dicetus oleh Bapak Presiden Joko Widodo ini, sementara petani belum merasakan langsung manfaatnya. Tapi untuk melihat kekuatan pengembangan EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) ini perlu melihat posisi BUMN sawit seperti PT Perkebunan Nusantara alias PTPN. BUMN sawit ini mati ditelan perkembangan zaman. 
Di saat sektor swasta bergeser ke sektor hilir, perusahaan negara ini masih betah dan tidak bergerak ke hilir. Dari puluhan industri biodiesel, tidak ada satu pun PTPN memiliki industri biodiesel. Akibatnya, BUMN ini terkucilkan bersama petani kelapa sawit dalam program B30. Pertanyaan kemudian muncul, mengapa program pemerintah untuk hilirisasi sawit menimbulkan banyak masalah di sektor hulu dan bagaimana kepentingan nasional di dalam proyek ambisius itu?


Monopoli bos besar 
Perkebunan sawit tidak hanya dikuasai oleh petani akan tetapi dikelola juga oleh perusahaan perkebunan swasta yang menguasai sekitar 9,7 juta ha dan perusahaan negara (PTPN) seluas 6 ratus ribu hektare. Luas tersebut hanya dikuasai oleh sekitar 2.494 perusahaan yang mengelola IUP (Ijin Usaha Perkebunan). Monopoli perkebunan besar telah dimulai sejak orde baru dan makin menggurita di era reformasi sebab penguasa lahan itu berjejaring dalam rantai politik yang sangat kuat di Jakarta hingga daerah. Kemudahan akses perusahaan swasta ke berbagai Lembaga keuangan menjamin mereka terus perluas lahan sawit. 
Bermodalkan IUP, mereka mampu membarternya dengan kredit investasi dan didukung pemerintah melalui kemudahan berinvestasi. Sementara di sisi lain perusahaan negara secara perlahan tersingkirkan. Semestinya pemerintah harus memiliki roadmap agar pengembangan EBTKE ini dipegang oleh perusahaan negara. Sebab industri energi adalah untuk hajat hidup orang banyak sehingga harus menjadi industri strategis negara. Dikuasai oleh swasta apalagi asing akan berujung hilangnya daulat negara pada aset-aset strategis. 
Dukungan modal terbatas dan konglomerasi birokrasi membuat BUMN makin terkucilkan ditambah perusahaan negara ini kebanyakan menjadi sapi perah para elit. Rantai bisnis sawit sangat berpaku pada perusahaan raksasa yang memiliki jejaring dengan para pembeli turunan minyak sawit di dunia.

Mereka adalah Wilmar, Musim Mas, Sinar Mas, Cargill dan Salim Group. Mereka adalah kelompok empat serangkai (produsen, pengolah, pembeli, penjual). Perusahaan kecil dan BUMN termasuk petani kelapa sawit, sangat tergantung pada bos-bos besar ini. Sudah sejak lama, pembeli minyak sawit dari berbagai belahan dunia seperti Unilever, Kelogs, P&G, Neste, Pepsico serta banyak lainnya memperoleh dari para pemain besar empat serangkai. 
Model ini diterapkan kembali dalam dalam rantai bisnis energi terbarukan. Perusahaan dengan identitas penguasa hulu-hilir adalah penerima manfaat paling besar. Hasil olahan minyak sawit mereka ditampung oleh pertamina, PT AKR Coorporindo dan PT Exxonmobil Lubricans untuk kemudian disalurkan ke semua pom bensin di tanah air. Pemerintah sebagai pengatur bisnis ini sejatinya berkesempatan untuk memperkuat PTPN sawit dan petani dalam tiga tahun mendatang. Sayangnya, negara mati kutu terhadap industri dan bersikap pragmatis dengan hadirnya devisa negara yang menggiurkan dari para konglomerat. UU Komisi Persaingan Usaha tidak cukup kuat untuk mengatur monopoli para rentenir minyak sawit. Mayoritas perusahaan biodiesel berjejaring yang memiliki hubungan patron client sejak lama termasuk perusahaan asing yang beroperasi dan berlahan besar di Indonesia. Beberapa perusahaan asing tersebut adalah Simedarby, Kuala Kepong Berhard, Genting Plantation Berhard, Goodhope Asia Holding dan banyak lagi. 
Beberapa perusahaan asing ini menjadi penyuplai bahan baku untuk pengembangan EBTKE di tanah air ke industri-industri biodiesel. Petani kelapa sawit mestinya lebih diprioritaskan ketimbang perusahaan asing dalam rantai pasok B30. Pemerintah tidak memiliki strategi khusus untuk memastikan rantai pasok yang bersumber dari warga Indonesia alias petani sawit. Carut marut rantai pasok biodiesel ini membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merana bersama petani kelapa sawit. Sebab PTPN sawit hanya bergantung pada perusahaan swasta sementara petani hanya menjadi penonton dan pembeli minyak solar. Monopoli swasta dalam pengembangan EBTKE makin mapan sebab mendapat dukungan pemerintah dan beberapa menteri kunci erat kaitannya dengan industri biodiesel.
Risikonya kemudian, pemerintah tidak memiliki security system bagi petani sawit yang mengelola komoditas yang rentan krisis akibat orientasi ekspor dan harga komoditas ini ditentukan oleh situasi ekonomi politik global. Semestinya pemerintah mulai menata secara baik dan adil sebelum makin membesarnya konglomerasi dalam usaha strategis negara. Awal mulanya, pengembangan biodiesel diklaim oleh para pengusaha untuk menyejahterakan petani kelapa sawit. Para teknokrat kebijakan menyusun serangkaian konsep untuk meyakinkan publik. Klaim mereka, dengan adanya pasar baru, mampu menjinakkan harga CPO di pasar sehingga dalam waktu bersamaan meningkatkan harga TBS di tingkat petani. Namun, justru sebaliknya. Harga TBS tidak tertolong oleh program ini. Baru-baru ini Kemenko Perekonomian ingin menaikkan pungutan eksport minyak sawit dengan strategi setiap kenaikan 25 dolar AS harga crude palm oil, maka pungutan akan dinaikkan menjadi 5 dollar AS/ton. Namun bentuk-bentuk ini adalah model pembajakan pendapatan petani dan perusahaan-perusahaan kecil.

Negara dibajak 

Pemerintah akan mencoba menaikkan B30 saat ini menjadi B40 dalam waktu dekat. Baru-baru ini, industri biodiesel mengusulkan penambahan anggaran negara sebesar Rp 20 triliun. Ini merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan oleh industri biodiesel. Menaikkan menjadi B40 atauB50 tidak akan menghadirkan solusi bagi sawit Indonesia. Sebab di hulu telah terjadi over produksi karena stok tersisa 2019 sebesar 4,5 juta ton. Akibat covid19 di berbagai belahan dunia, stok ini diperkirakan tidak akan berkurang hingga perdagangan akhir tahun 2020. 
Di sisi lain, masih terdapat land bank seluas 4 juta hektar dan program peremajaan sawit rakyat. Jika izin tersebut dibuka sawit dan kemudian produktivitas sawit rakyat meningkat maka akan terjadi over produksi yang lebih besar lagi. Strategi pemerintah untuk menyediakan pasar penampungnya melalui program B30 ini, tentu tetap tidak akan cukup dan kemungkinan pemerintah akan menolong industri ini dengan menggunakan uang negara. Sementara pemerintah tidak memiliki strategi intervensi di hulu untuk menghentikan ekspansi. Di sisi lain, keran investasi melalui pemberian izin baru masih terus berlangsung. Untuk pengembangan hingga B40 maka setidaknya membutuhkan dana yang besar. Sebab biodiesel harganya tingggi. Cara yang paling mudah untuk mendukungnya adalah dengan menaikkan pungutan hingga 70 dolar AS/ton CPO dari 55 dolar AS saat ini.

Risikonya akan ke petani. Harga akan makin turun karena negara memotong harga CPO yang merupakan dasar dari penilaian harga TBS petani. Jika tidak maka, negara akan di bajak oleh industri dengan menjustifikasi devisa negara yang sudah dihasilkan oleh konglomerat. Langkah pemerintah pasti akan menaikkan biodiesel hingga B50. Sebab para konglomerat sawit ini sudah masuk dalam ranah birokrasi dan hampir menguasai politik dan ekonomi di Indonesia. Tentunya tidak ada pilihan lain, sebab telah menjadi bisnis para elit juga. Bisnis biodiesel harus dibingkai dalam kepentingan nasional. 
Terlepas dari bisnis ini telah menyumbang devisa negara yang diklaim para cukong namun sewajarnya perlu memperkuat aktor-aktor negara seperti BUMN. Sayangnya, Pertamina, Kemenko Perekonomian, dan kementerian ESDM tidak memiliki strategi untuk memperkuat PTPN agar di tangan mereka industri biodiesel dapat diolah. Ini justru sebaliknya, perusahaan negara sebagai pengemis jatah ke perusahaan swasta. 
Ke depan pemerintah harus merancang kepentingan nasional dalam memperkuat BUMN sawit memiliki industri hilir sendiri dan dapat bekerjasama dengan petani kelapa sawit. Ini harus dilakukan oleh pemerintah, untuk mengamankan keuangan negara dari pemburu rente swasta. Perluasan lahan sawit tidak akan menyelesaikan masalah tata kelola sawit di Indonesia. Karena itu, perlu langkah cepat sebelum ketelanjuran makin besar. Caranya, intervensi di sektor hulu dengan menghentikan ekspansi sawit skala besar dan melakukan reforma agraria pada lahan sawit yang bermasalah. Dengan cara ini, akan terjadi keseimbangan antara hulu dan hilir. Sehingga pada akhirnya memberi dampak positif bagi petani kelapa sawit.

Sumber : https://money.kompas.com/read/2020/09/10/115938126/program-b30-dan-nasib-petani-sawit?page=4

Categories

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya