Sejarah Serikat Petani Kelapa Sawit

Sejarah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) bermula pada awal tahun 2005 dari diskusi kritis tentang kondisi dan situasi petani sawit di Indonesia pada waktu itu yang diadakan oleh para kelompok pemerhati perkebunan dan tokoh serta petani sawit. Kondisi dan situasi petani sawit yang dimaksud antaralain, produktifitas perkebunan rakyat yang rendah, kapasitas pengelolaan kebun yang masih tradisional, pengembangan teknologi pertanian yang kurang, posisi tawar petani yang lemah, infrastruktur kebun yang jauh dari standar GAP (Good Agriculture Practise), dan juga hadirnya beberapa letus konflik hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia di dalam perkebunan serta kerusakan lingkungan hidup.

Pada tahun 2006 para pemerhati sawit dan petani sawit mengadakan pertemuan besar petani kelapa sawit di Kabupaten Sanggau. Pada pertemuan ini diputuskan bahwa persoalan kondisi dan situasi petani kelapa sawit tersebut membutuhkan satu wadah organsiasi tani dimana pada saat pertemuan ini disepakati dan mendelarasikan Serikat petani kelapa Sawit (SPKS) sebagai organsiasi petani sawit yang di pilih. Setelah deklarasi SPKS Kabupaten Sanggau pada tahun 2007 – 2008 berlanjut dengan konsolidasi petani sekaligus deklarasi pendirian SPKS di 4 (empat) Kabupaten yaitu : Kabupaten Paser (Kalimantan Timur), Kabupaten Rokan Hulu (Riau), Kabupaten Sekadau (Kalimantan Barat) dan Kabupaten Tanjung jabung barat (Jambi).

Konsolidasi dilakukan oleh petani dan pengurus SPKS Kabupaten yang sduah terbentuk juga dilakukan di tingkat nasional karena dianggap pentingnya ada struktur ditingkat nasional untuk memperjuakan kondisi petani sawit mulai tingkat nasional sampai global. Pada tahun 2008 dilakukan konsolidasi dan musyawarah perwakilan petani dari 5 SPKS Kabupaten di Bogor dengan melahirkan “Piagam Taman Air” tentang penyatuan organisasi SPKS secara Nasional dan terbentuk Badan Penyelenggara Persiapan Nasional SPKS yang diberi mandat untuk bekerja selama satu tahun penyiapan dokumen keorganisasian dan melakukan pekerjaan untuk mengkonsolidasikan petani – petani di daerah yang belum terbentuk SPKS.

Pada tahun 2009 dilaksanakannya Musyawarah Nasional di bogor yang dilaksanakan oleh BPPN dan terbentuknya Forum Nasional SPKS yang bertugas mematangan seluruh dokument dalam dan melakukan konsolidasi petani di daerah potensial dibangunya SPKS, sehingga sampai dengan tahun 2012 berdiri 3 Kabupaten yaitu Kuantan Singingi (Riau), Labuhanbatu Uatara ( Sumatera Utara) dan Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat).

Pada tahun 2012 SPKS Nasional berdiri melalui keputusan Musyawarah Forum Nasional di Jakarta yang dihadiri oleh pengurus SPKS dan petani dari 8 kabupaten. Secara Resmi berdiri dengan badan hukum berbentuk Perkumpulan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 52 tanggal 19 Juni 2012 pada Notaris dan PPAT Dwi Sundjajik, SH, M.Kn yang beralamat di komplek Bkosurtanal Blok C4 jalan raya Cikaret Cibinong Kabupaten Bogor. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-69.AH.01.07 Tahun 2013 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit.